
Sumber: Antara
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Periode 2016 - 2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, Selasa, 1 Agustus 2023.
Namun, belum diketahui apa yang ingin didalami tim penyidik dari keterangan Zumi Zola sebagai saksi tersebut.
Baca juga: Menpora Akui Ada Keinginan Pembukaan Piala Dunia U-17 di Jakarta
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan sebanyak 28 orang sebagai tersangka, termasuk Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola pada Selasa, 20 September 2022.
Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Muntalia (MT), Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM) dan Ismet Kahar (IK).
Kemudian, Nurhayati (NR), M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Atas perbuatannya tersangka para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Dirinya di eksekusi di Lapas Sukamiskin pada 14 Desember 2018.
Kemudian Zumi Zola bebas pada September 2022 karena mendapatkan bebas bersyarat, sehingga mantan Gubernur Jambi itu hanya menjalani masa penahanan kurang lebih 4 tahun dari total masa hukumannya.
Baca juga: Pemerintah Berencana Luncurkan Perizinan Satu Pintu untuk Kegiatan Seni dan Olahraga
Editor: Redaktur TVRINews
