
Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Tugaskan Menag dan Gubernur Jabar Kawal Ponpes Al Zaytun
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menugaskan Menteri Agama (Menag dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengawal dan mendampingi Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun) agar proses pendidikan tidak terganggu dan tetap berjalan pasca ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun terutama masalah manajemen dan pendanaan itu ada di bawah kendali Panji Gumilang, maka tadi kami rapat, yang hadir adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Kabareskrim, serta Gubernur Jawa Barat,” kata Mahfud seperti yang dikutip oleh tvrinews.com, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca juga: Pengacara Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Beliau Sudah Tua Memiliki History Penyakit
“Keputusannya banyak, tapi dua yang ingin disampaikan hari ini. Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya,” lanjut Mahfud.
Selain itu, Kementerian Agama juga diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik guna menyelenggarakan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Mahfud juga menugaskan Bareskrim untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. Mahfud meminta agar warga pesantren jangan panik, karena hak-haknya akan tetap diberikan sepenuhnya dan dilindungi.
“Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar atau tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau melanggar hak konsitusional para santri,” ucap Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.
Ditegaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri adalah laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus supaya dipercepat sehingga pararel dengan sekarang yang sedang berjalan, karena kasus ini bukan semata kasus penistaan tetapi juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat.
“Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana bisa mendengar bahwa Al Zaytun tetap terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu di bawah jaminan pemerintah,” tutur Mahfud.
Editor: Redaktur TVRINews
