Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, saat ini resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan, usai sebelumnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, pihaknya saat ini telah ajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan,” katanya kepada awak media, Rabu, 2 Agustus 2023.
Permohonan penangguhan penahanan dilakukan, lantaran saat ini Panji Gumilang sudah berusia 77 tahun.
Tak hanya itu, hingga saat ini Panji Gumilang tengah lakukan recovery usai alami patah tangan sebelah kiri.
“Saat ini pak Panji berusia 77 tahun, jadi tidak mungkin seorang dalam kapasitas tokoh pendidik bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan,” ucapnya.
“Kemudian, hingga saat ini beliau masih dalam proses penyembuhan recovery patah tangan sebelah kiri dan beliau memiliki history sakit lainnya,” terusnya.
Kemudian, Hendra mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik belum berikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
“Sampai saat ini, secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu, dengan harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan,” harapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri, saat ini telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Penahanan Panji Gumilang sendiri dilakukan, usai sebelumnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Panji Gumilang telah dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” katanya dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca juga: Breaking News! Polri Resmi Tahan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Tak hanya itu, Ramadhan menerangkan, Panji Gumilang sendiri telah ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini.
"Penahanan selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucapnya.
Saat ini, Panji Gumilang akan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Editor: Redaktur TVRINews
