
Panji Gumilang Resmi Ditahan, Kuasa Hukum: Beliau Orang yang Kooperatif, Jadi Proses Hukum Harus Dijalankan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri, saat ini telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Penahanan Panji Gumilang sendiri dilakukan, usai sebelumnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Tanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin mengatakan, kliennya akan jalani proses hukum dengan taat dan kooperatif.
Baca Juga: Gelar Batik Nusantara, Presiden Jokowi: Dorong Kreasi Baru dan Tingkatkan Ekspor Batik
“Proses hukum harus dijalankan, pak Panji adalah orang yang disiplin. Memiliki karakter yang kuat, taat dan selalu kooperatif,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sebagai informasi, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang yang merupakan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Selain FAPP, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga membuat laporan yang sama terhadap Panji Gumilang.
Dalam laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan dari pemeriksaan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikan saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” katanya kepada awal media, di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Juli 2023.
Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDI-Perjuangan Laporkan Rocky Gerung
Editor: Redaktur TVRINews
