
Breaking News! Polri Resmi Tahan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri, saat ini telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini penyidik telah lakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini Panji Gumilang telah dilakukan penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” katanya dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Dirtipidum Polri: Telah Periksa 57 Saksi Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Tak hanya itu, Ramadhan menerangkan, Panji Gumilang sendiri telah ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini.
"Penahanan selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucapnya.
Saat ini, Panji Gumilang akan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan dari pemeriksaan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikan saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” katanya kepada awal media, di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Juli 2023.
Dirtipidum Polri: Penyidik Butuh Waktu 1x24 Jam untuk Menahan Panji Gumilang
Baca Juga: Pekan Ini Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebut, penyidik membutuhkan waktu 1x24 jam untuk lakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk menentukan penahanan)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
