
Pekan Ini Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akan lakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang, Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, nantinya gelar perkara yang akan berlangsung dipekan ini akan menetukan nasib penyidikan kasus tersebut.
"Pekan ini, pekan ini (gelar perkara)," kata Brigjen Whisnu saat dihubungi wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meskipun begitu, Whisnu enggan beberkan secara pasti kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.
Namun, gelar perkara tersebut akan menetukan status kasus tersebut. Jika pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana, maka status kasus itu akan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, jika dalam kasus tersebut pihak polisi tak menemukan adanya unsur pidana, maka kasus tersebut akan dihentikan.
Sebelumnya, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Dalam dugaan kasus tersebut, Mahfud telah pastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekukan 145 dari 367 rekening yang berkaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Polri Lakukan Analisis Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), saat ini telah menerima laporan hasil analisis terkait ratusan rekening milik Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigien Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini tengah mendalami laporan analisis dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
"Masih didalami," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.
Bareskrim Polri Dalami Kasus TPPU Panji Gumilang.
Bareskrim Polri saat ini masih terus dalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga telah dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca juga: Diduga Akibat Kebocoran Tabung Gas 3 Rumah Ludes Terbakar
"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.
Lebih jauh, Whisnu menuturkan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi usai mendalami dugaan transaksi tersebut.
"Baru (setelahnya) pemanggilan saksi-saksi," imbuhnya.
Editor: Redaktur TVRINews
