
Hari Ini Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri kembali lanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Pondok Pesantren Al Zaytun terkait kasus penistaan agama.
Lanjutan pemeriksaan ini dilakukan, usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang meminta kepada penyidik untuk kembali lanjutkan pemeriksaan pada siang hari ini Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca juga: Tuntut Kejelasan Nasib Ratusan Guru Honorer Geruduk DPRD Subang Jabar
"Tadi malan pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Brigjen Djuhandhani saat dihubungi wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Lebih jauh, Djuhandhani menuturkan, dari waktu dini hari tadi hingga siang hari ini, Panji Gumilang ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Meskipun begitu, hingga saat ini Panji Gumilang belum dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ucapnya.
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan dari pemeriksaan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikan saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” katanya kepada awal media, di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Juli 2023.
Dirtipidum Polri: Penyidik Butuh Waktu 1x24 Jam untuk Menahan Panji Gumilang
Baca juga: Diduga Akibat Kebocoran Tabung Gas 3 Rumah Ludes Terbakar
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebut, penyidik membutuhkan waktu 1x24 jam untuk lakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk menentukan penahanan)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
