
Dirtipidum Polri: Telah Periksa 57 Saksi Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah periksa sebanyak 57 saksi, terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, 17 dari 57 orang saksi, merupakan saksi ahli.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," katanya kepada awak media, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Pekan Ini Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Kendati demikian, Djuhandani engga beberkan secara rinci mengenai siapa saja ke-17 saksi ahli tersebut.
Namun, penyidik telah memeriksa belasan saksi ahli seperti, ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya.
Lebih jauh, Djuhandhani menuturkan, saat ini penyidik telah mendapatkan barang bukti seperti bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” bebernya.
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan dari pemeriksaan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikan saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” katanya kepada awal media, di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Juli 2023.
Panji Gumilang Terancam Jalani 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri, saat ini telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, atas kejahatannya saat ini Panji Gumilang terancam jalani hukuman bui selama 10 tahun lamanya.
“Saudara ‘PG’ (Panji Gumilang), dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
“Nantinya, saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) terancam jalani hukuman 10 tahun penjara,” terusnya
Editor: Redaktur TVRINews
