
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan limpahkan berkas perkara terkait dengan kasus penjualan barang bukti narkoba, yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan tahap dua tersebut, akan dilakukan pada Rabu, 11 Januari 2023 mendatang.
"Benar, berkas perkara Irjen TM dkk telah dinyatakan lengkap. Besok rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa, 10 Januari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Jalani Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini
Lebih lanjut, Zulpan menerangkan, pihaknya telah menjadwalkan esok akan menuju ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB
"Rencananya sekira jam 1 siang," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.
Adapun, barang bukti sabu merupakan pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram.
Sementara sisanya lima kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan. Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial AKBP D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: 3 Kali Mangkir, KPK Terus Upayakan Dito Mahendra Diperiksa Penyidik
Editor: Redaktur TVRINews
