
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Diperiksa
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Kasus Korupsi Laptop Chromebook Senilai Triliunan Rupiah Menyeret Nama Besar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan. Ia dijadwalkan akan menghadapi pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (4/9). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Panggilan ini bukanlah yang pertama bagi Nadiem. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada dua kesempatan berbeda. Kehadiran Nadiem kali ini disebut-sebut sangat penting untuk mengurai benang kusut kasus ini. Kuasa hukumnya, Ricky Saragih, memastikan Nadiem akan hadir. "Betul dan dipastikan hadir," ujarnya singkat, seperti yang dikutip dari sumber internal di Kejagung.
Proyek Ambisius yang Berujung Masalah
Kasus ini bermula dari proyek ambisius Kemendikbudristek pada 2020-2022 untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook. Proyek yang menargetkan sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terpencil, dan terluar (3T) ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Namun, Kejagung menilai proyek ini gagal mencapai tujuannya.
"Penggunaan Chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata," terang salah satu penyidik yang tidak mau disebutkan namanya. Kondisi ini membuat laptop-laptop tersebut tidak dapat berfungsi optimal, sehingga merugikan keuangan negara.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Sejauh ini, tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat di Kemendikbudristek:
• Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
• Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
• Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
• Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek yang saat ini berada di luar negeri.
Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal pidana korupsi yang serius, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tragedi di Lisbon: Trem Ikonik Tergelincir, 15 Orang Tewas dan 18 Terluka
Editor: Redaksi TVRINews