
Foto: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dua saksi terkait dugaan penerimaan uang dari pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kedua saksi tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang dan Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 12 Oktober 2025.
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterangan saksi mengenai proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Penetapan tersangka dilakukan pada, Jumat, 22 Agustus 2025.
Para tersangka lainnya antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020–2025).
Kemudian, Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker), Fahrurozi (Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025), Sekarsari Kartika Putri selaku (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator).
Selain itu, dua pihak swasta yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Immanuel Ebenezer diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews