
Kasus BTS, Menpora Dito Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kemenpora Dito Ariotedjo telah datang dalam panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Muda terhadap kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dito hadir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sebagai saksi pada hari ini Senin, 03 Juli 2023 pada pukul 12.59 WIB.
Menpora tersebut saat ditanya tanggapannya oleh wartawan terkait kasus korupsi BTS, tetapi Dito hanya menjawab dengan tersenyum dan menyapa kepada wartawan saat memasuki ruangan Jaksa Agung Muda.
Baca Juga : Pedagang Kulit Hewan Kurban Mulai Bermunculan
Sebelumnya, berita dalam tvrinews.com Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo terseret kasus mega korupsi mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dito Ariotedjo akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Juli 2023, besok.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Dito akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu, 2 Juli 2023.
Febri pun tidak membeberkan lebih lanjut keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini. Dan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.
Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa, 4 Juli 2023 mendatang.
Irwan bahkan menyebutkan, bahwa Dito Ariotedjo telah menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Tidak disebutkan secara rinci untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun, Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Baca Juga : Korupsi IPDN, KPK Terima Pengembalian Dana Rp 40,8 Miliar dari PT Hutama Karta
Editor: Redaktur TVRINews
