TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang kini didapatkan dugaan adanya alirkan uang ke salah satu perusahaan penerbangan swasta.
Hal itu diketahui usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi karyawan swasta Mutmainah, pada Jumat, 22 September 2023.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari Tersangka LE ke salah satu perusahaan penerbangan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 25 September 2023.
Sejatinya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua saksi lain yakni, Karyawan swasta, Ary Mulyadi dan Ibu rumah tangga, Lusi Kusuma Dewi. Akan tetapi keduanya mangkir.
“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” ujar Ali.
“KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir dan surat panggilan berikutnya segera dikirimkan Tim Penyidik,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Istri Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap di MA
Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsinya.










