Penulis: Abdul Syahril
TVRINews, Kota Pariaman
Satuan reserse kriminal polres Pariaman Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penjualan BBM oplosan dengan jumlah besar di wilayah hukumnya. Kali ini sebanyak 1,5 ton bbm oplosan jenis pertamax, pertalite dan minyak tanah disita bersama pelaku yang merupakan IRT yang merupakan pedagang BBM eceran di kawasan desa Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
BBM yang berada dalam jerigen dan tabung aqua itu disita dari pelaku yang merupakan ibu rumah tangga yang juga merupakan pedagang eceran bbm itu.
“Temuan ribuan liter minyak ilegal ini berdasarkan laporan warga atau keluhan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas penjualan minyak yang diduga ilegal di kota Pariaman” jelas Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Aziz Rabu 12 Juli 2023.
Baca juga: President Inaugurates Cisumdawu Toll Road
Berdasarkan informasi itu pihaknya langsung menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dari penyelidikan itu akhirnya berhasil mengungkap tkp penyedia BBM oplosan itu. Dari pemeriksaan ternyata pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga yang diperolehnya dari daerah Palembang.
“Minyak oplosan itu selama ini dijual sejumlah pedagang eceran di kota Pariaman dengan harga yang lebih murah” ujar Abdul Aziz.
Untuk mengelabui pembeli pelaku berinisial SD 37 tahun itu mencampuri bbm oplosan itu dengan pewarna yang didapatnya lewat online sehingga minyak yang dijual ke pedagang eceran persis seperti minyak aslinya.
Dari pengakuan pelaku sejumlah bbm oplosan itu merupakan bbm jenis pertalite atau minyak tanah yang dicampurinya. Padahal dari aromanya jauh berbeda.
“Untuk memastikan bbm itu oplosan atau tidaknya pihaknya akan menguji sampel ke pertamina di bungus” Jelas Abdul Azis
Kini petugas masih melakukan proses penyelidikan lebih mendalam terhadap penemuan minyak ilegal itu dan modus pelaku termasuk mengungkap pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.Pelaku IRT kini masih ditahan di polres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan pasal 40 undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda 60 miliar”ujar Abdul Azis.
Baca juga: Masyarakat Maninjau Kembangkan Budidaya Madu Galo-Galo
Editor: Redaktur TVRINews
