Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya saat ini telah menangkap dua pelaku, penipu jasa titip (jastip) tiket Coldpay yang berinisial ‘ABF’ (22) laki-laki dan ‘W’ (24) perempuan.
Sebagai informasi, ke dua tersangka penipu jasa titip (jastip) tiket Coldpay tersebut berstatus suami istri.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis pada hari ini, Senin, 22 Mei 2023.
Baca Juga : Perkuat Hubungan Kerjasama 2 Negara, Presiden Iran Akan Kunjungi Indonesia
Tak hanya itu, Dirreskrimsus beberkan kronologi awal kejadian tersebut. Kejadian tersebut, berawal dari seorang korban berjenis kelamin perempuan dengan inisial ‘NAFP’ (25) tengah mencari penyediaan jasa titip pembelian tiket konser band asal Inggris, Coldplay melalui akun twitter dengan nama @findtrove_id.
“Pada akun twitter @findtrove_id pada tanggal 12 Mei, memposting penawaran jastip tiket Coldplay dengan syarat harus membayarkan Rp50.000 untuk bookslot ticket,” ujarnya
Pembayaran awal tersebut dilakukan, dengan tujuan yang ingin membeli tiket Coldplay melalui jasa @findtrove_id tak kabur.
“Kemudian, para korban yang berminat akan berlanjut ke grup WhatsApp. Nantinya, para korban akan diminta untuk segera membayar bookslot ticket. Apabila dalam waktu 10 menit tak dibayarkan, maka tiket tersebut akan diahlikan ke pembeli lain,” imbuhnya
Lalu, ke-dua tersangka tersebut meminta para korbannya agar membayar full jastip tiket Coldplay dengan nominal Rp10.102.500 pada tanggal 17 Mei 2023.
“Nanti tersangka akan mengirimkan e-ticket selama satu jam kedepan usai pembayaran,” ucapnya
Tetapi, lebih dari satu jam usai pembayaran, ke-dua tersangka tak kunjung mengirimkan e-ticket tersebut.
“Para korban yang meminga kejelasan pun tak di respon oleh para tersangka. Kemudian, tersangka menon-aktifkan akun twitter, dan menghapus akun WhatsApp,” jelasnya
Setelah menjadi korban penipuan, ‘NAFP’ mewakili 60 korban lainnya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 16.49 WIB.
Laporan tersebut, teregister dengan Nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, pada tanggal 19 Mei 2023.
Usut punya usut, dari hasil penipuan tersebut, ke-dua tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp257.000.000.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus menyusut kasus tersebut.
Atas kejadian tersebut, ke-dua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab UU Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab UU Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga : SEA Games 2023 Kamboja Baru Usai, Christian Adinata Akan Fokus Malaysia Masters 2023
Editor: Redaktur TVRINews
