
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai jika hak rehabilitasi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan pengadilan yang membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum. Namun, terkait tuntutan ganti rugi, hal tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme praperadilan.
Tak hanya itu, Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim dalam amar putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara jelas memberikan rehabilitasi.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Selain itu, ia mengatakan terkait tuntutan ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum dinyatakan bebas, mekanismenya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurutnya, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta Delpedro. Proses tersebut harus melalui putusan pengadilan.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.
Ia juga menyatakan bahwa Delpedro dipersilakan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi preseden baru dalam praktik hukum di Indonesia.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian oleh aparat penegak hukum. Penangkapan, penahanan, hingga penuntutan seharusnya dilakukan apabila didukung alat bukti permulaan yang cukup kuat.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegasnya.
Menurut Yusril, perkara Delpedro dan kawan-kawan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjalankan sistem peradilan pidana sesuai semangat pembaruan hukum melalui KUHAP yang baru.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan mengambil tindakan hukum jika terdapat dugaan kuat serta bukti yang memadai terhadap suatu tindak pidana. Di sisi lain, tersangka dan terdakwa juga memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” pungkasnya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memvonis bebas Delpedro dalam perkara penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Setelah persidangan, Delpedro meminta negara memberikan kompensasi serta memulihkan nama baiknya karena sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan.
Editor: Redaktur TVRINews
