
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Denpasar
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan kerja sama dengan Bea Cukai untuk membongkar laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine lab di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Di mana, dua warga negara (WN) Rusia yang diduga memproduksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila telah diamankan.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap arus barang yang masuk ke Indonesia, terutama barang kiriman dari luar negeri yang berpotensi menjadi bahan baku produksi narkotika.
“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotika jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya,” ujarnya pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan kasus tersebut terkuak saat petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang ditujukan ke kawasan Uluwatu, Bali pada 21 Januari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi dua botol cairan yang diketahui mengandung zat Valerophenone dan 4’-Methylpropiophenone, yaitu bahan kimia yang dapat digunakan dalam proses pembuatan narkotika,” kata dia.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), serta Bea Cukai Soekarno-Hatta yang bekerja sama dengan BNN.
Setelah itu, tim selanjutnya melakukan pendalaman informasi serta pengawasan terhadap pergerakan barang kiriman sejak 28 Januari hingga 5 Maret 2026.
“Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotika di sebuah vila di Bali,” ujar Syarif.
Setelah melalui proses penyelidikan, tim gabungan melakukan operasi penindakan pada 6 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia, di Vila The Tetamian Bali.
Usai penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi lokasi utama produksi narkotika. Dari lokasi itu, aparat menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk maupun cair, serta narkotika golongan I jenis mefedron.
Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu.
“Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan pula zat kimia berbentuk cair yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan narkotika,” terangnya.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain mefedron berbentuk kristal seberat 644 gram, mefedron cair setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter, bahan kimia padat untuk pembuatan mefedron seberat 2.600 gram, serta bahan kimia cair sebanyak 219.780 mililiter. Selain itu, petugas juga menemukan 36 item peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Syarif menilai pengungkapan laboratorium narkotika ini menjadi langkah strategis dalam memutus rantai produksi narkotika di Indonesia.
“Keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak hanya berupaya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri. Dengan pengungkapan ini, potensi peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat bisa dicegah sejak tahap produksi,” katanya lagi.
Ia menambahkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.
Melalui pengawasan terpadu terhadap pergerakan barang, bahan kimia, dan peralatan laboratorium, diharapkan ruang gerak jaringan narkotika dapat semakin dibatasi sehingga masyarakat terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Editor: Redaktur TVRINews
