
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan suap yang menjerat Buronan Harun Masiku. Adapun, pihak yang dicegah tersebut merupakan saksi yang pernah diperiksa oleh lembaga antirasuah sebelumnya.
“Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan No. 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 Juli 2024.
Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan secara resmi identitas dari para pihak yang dicegah ke luar negeri itu. Ia hanya memberikan inisial nama kelima orang tersebut.
Baca Juga: Kubu Aep dan Dede Hadiri Gelar Perkara, Kuasa Hukum: Kami juga Bawa Beberapa Bukti Baru
“Pertama Inisial K, SP, YPW, DTI, DB,” ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menerangkan bahwa pencegahan dilakukan selama enam bulan kedepan. Menurutnya, proses tersebut guna memudahkan penyidikan perkara yang tengah diusut KPK saat ini.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan,” tutur Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tvrinews.com, kelima orang yang dicegah tersebut diantaranya, Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Hasto Kristiyanto Yakni Kusnadi.
Kemudian, mantan Istri dari terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa dan tiga pengacara diantaranya, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, serta Donny Tri Istiqomah.
Sebagai informasi, Harun Masiku diketahui sudah menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron dan akan terus dilakukan pencarian oleh tim Penyidik KPK.
Editor: Redaktur TVRINews
