
Foto: Ilustrasi judi online (Envato/maksimovata)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menduga kasus judi online (judol) sampai saat ini masih eksis di Indonesia, lantaran ada simbiosis mutualisme bisnis.
"Dugaan saya sih sangat mungkin ya (karena simbiosis mutualisme). Makanya harus dibersihkan yang melakukan hambatan-hambatan ini," kata Poengky saat dihubungi awak media, Jumat, 21 Juni 2024.
Kendati demikian, meminta agar menanyakan hambatan penegakan hukum terkait tindak pidana judol ke anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Poengky menuturkan, saat ini terdapat fakta bahwa ada banyak masyarakat yang suka main judi online. Hal tersebut, berdasarka statistik dimana Indonesia menjadi pemain judi online terbesar se-Asia Tenggara.
Lantaran hal tersebut, saat ini Indonesia membutuhkan ketegasan dari penegakan hukum. Dimana, satgas judol juga dinilai membutuhkan peran serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama untuk pencegahannya.
"Untuk menghimbau stop main judi online. Kalau demand berkurang, supply pasti berkurang," ucapnya.
Senada, dengan Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto juga menduga kasus judi online (judol) sampai saat ini masih eksis di Indonesia, lantaran ada simbiosis mutualisme bisnis.
"Yang terjadi selama ini indikasinya memang ada simbiosis mutualisma antara bandar dan aparat. Dan itu juga terjadi di judi-judi luring di lapangan jauh sebelum platform online ada," kata Bambang saat dikonfirmasi terpisah.
Dugaan ini makin kuat dengan beredarnya bahan konsorsium 303 sejak 2 tahun lalu. Dimana, Grafik konsorsium 303 jaringan judi online ini terungkap dalam buku hitam milik Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Dan belum diklarifikasi oleh Polri, tentu merupakan indikasi adanya simbiosis mutualisme itu," ungkap Bambang.
Baca Juga: Polisi Sebut Hasil Tes Urine Virgoun Positif Narkoba
Editor: Redaktur TVRINews