
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi akan melakukan penyelidikan terkait dugaan aliran dana dari hasil penguasaan lahan parkir RSU Kota Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) selama delapan tahun terakhir. Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
“Terkait aliran dana, kami akan terus lakukan penelusuran atau tracing,” ungkapnya di Mapolda Metro pada Senin, 26 Mei 2025
Lebih lanjut, ia menuturkan jika nantinya penyidik akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memeriksa lebih lanjut perputaran dana, terutama jika ditemukan transaksi melalui rekening.
“Jika dana itu disimpan atau digunakan melalui rekening, maka akan kami telusuri dengan bantuan PPATK,” terangnya.
Hasil sementara menunjukkan bahwa sebagian dana telah digunakan untuk membeli aset. Menurut Wira, aset-aset tersebut akan disita sebagai barang bukti.
“Kami sudah mengidentifikasi beberapa aset yang dibeli dari dana tersebut. Aset-aset ini akan kami sita,” tegasnya.
31 Anggota Ormas PP Tangsel Ditangkap, Polisi: Negara Rugi Rp7 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan pihaknya telah menangkap sebanyak 31 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi karena diduga menguasai lahan parkir RSU Kota Tangerang Selatan secara ilegal sejak 2017.
Dimana, ormas tersebut telah memungut tarif parkir tanpa izin resmi selama delapan tahun meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
“Sejak 2017 ormas tersebut mematok tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Keuntungan dari parkir tersebut dibagi ke anggota, termasuk untuk operasional kantor hingga jatah harian untuk ketua ormas,” kata dia di Mapolda Metro pada Senin, 26 Mei 2025.
"Pada tahun 2022, Pemda Tangerang Selatan sudah memenangkan tender untuk pengelolaan parkir yang sah, namun perusahaan pemenang tak bisa mengelola karena dihalangi dan diintimidasi oleh ormas," terusnya
Untuk mendapatkan haknya, PT BCI sebagai perusahaan resmi yang ditunjuk pemerintah terus melakukan berbagai upaya mengambil alih pengelolaan parkir kerap gagal.
Namun, pekerja mereka mendapat ancaman, bahkan alat parkir seperti palang otomatis dan pos parkir dirusak.
“Ancaman kekerasan juga terjadi, termasuk rencana pembacokan dan pembakaran kendaraan,” ungkapnya
Puncaknya terjadi pada 21 Mei 2025, saat aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel menggelar operasi dan berhasil menangkap 30 orang anggota ormas di lokasi.
Menurut hasil penyelidikan, ormas PP bisa meraup penghasilan harian dari parkir hingga Rp2,7 juta. Jika dikalkulasikan sejak 2017, total keuntungan ditaksir melebihi Rp7 miliar.
"Dalam satu hari ada sekitar 600 sepeda motor dan lebih dari 170 mobil yang masuk. Kalau dikalkulasi selama satu tahun, bisa mencapai Rp 1 miliar lebih, dan ini sudah berlangsung sejak 2017," ujar Wira.
Hasil pungutan parkir itu kemudian dibagi untuk berbagai kebutuhan internal ormas, termasuk untuk operasional kantor, iuran organisasi, hingga jatah ketua.
Inspektorat Daerah Tangerang Selatan menyatakan bahwa seharusnya pendapatan dari pengelolaan parkir bisa menyumbang sekitar Rp 5 miliar ke kas daerah.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 170, 169, 385, dan 335 KUHP atas tindakan kekerasan, persekongkolan, penguasaan lahan tanpa hak, dan ancaman kekerasan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan BMKG di Tangsel
Editor: Redaksi TVRINews
