
Tangani Kerusuhan Massa, Polri Tetapkan 959 Tersangka, 295 Diantaranya Anak-anak
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Kabareskrim Polri Syahardiantono menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September lalu.
Ia menegaskan langkah penegakan hukum hanya ditujukan kepada para pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa secara damai.
Hingga kini, Polri telah menangani 246 laporan polisi, baik di tingkat Bareskrim maupun di 15 polda jajaran. Dari laporan tersebut, total tersangka yang ditetapkan berjumlah 959 orang, terdiri atas 664 orang dewasa dan 295 anak.
"Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai perbuatan masing-masing, mulai dari penghasutan, perusakan, pembakaran, melawan petugas, penganiayaan, pencurian, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE dan kepemilikan senjata tajam," kata Syahardiantono kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Syahardiantono menjelaskan penanganan terhadap anak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dari 295 anak yang terlibat, 68 di antaranya menjalani diversi, 56 anak sudah masuk tahap II atau diserahkan ke kejaksaan, 6 anak berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), sementara 160 anak lainnya masih dalam tahap pemberkasan," ujar Syahardiantono.
Polri menemukan sejumlah modus operandi dalam kerusuhan tersebut. Beberapa di antaranya adalah penghasutan melalui media sosial dan grup percakapan, penyebaran video provokatif, ajakan melakukan pembakaran dan penjarahan, hingga penggunaan bom molotov dan senjata tajam.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, poster, kendaraan, rekaman CCTV, telepon genggam, hingga akun media sosial," ucap Syahardiantono
Sejumlah kasus menonjol turut disorot dalam penanganan ini. Di Jakarta, terjadi penjarahan rumah pejabat dan tokoh publik, termasuk milik mantan anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, serta eks Menteri KeuanganSri Mulyani.
Di Jawa Barat, kantor DPRD provinsi dibakar, sementara di Jawa Tengah terjadi pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng.
Kasus besar juga tercatat di Jawa Timur dengan 135 tersangka, termasuk pembakaran Gedung Negara Grahadi.
Selain itu, di Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan sejumlah daerah lain terjadi pembakaran pos polisi lalu lintas serta penyerangan dan penjarahan kantor DPRD.
“Polri memastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap anak,” tutur Syahardiantono.
Editor: Redaktur TVRINews