
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
PT Taspen (Persero) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proses pemulihan aset negara terkait perkara investasi reksadana yang melibatkan dua terdakwa. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dalam kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Negara dari KPK kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis 20 November 2025.

Rony menegaskan bahwa serah terima ini menjadi momentum penting bagi Taspen dalam memperkuat pengelolaan aset negara dan meningkatkan legitimasi institusi di mata publik. Ia menyampaikan terima kasih kepada KPK serta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama dan sinergi yang memungkinkan proses pemulihan aset berjalan optimal.
“Momentum yang kita saksikan hari ini merupakan capaian strategis dalam memastikan penguatan pengelolaan aset negara serta penguatan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Rony mengungkapkan bahwa Taspen telah menerima barang rampasan negara berupa unit penyertaan reksadana Insight Tunas Bangsa (INX G2) sebanyak 996.694.959,3 unit. Jika dikonversi, nilai tersebut mencapai sekitar Rp883 miliar. Selain itu, Taspen juga menerima enam unit efek tambahan dari KPK, yang dinilai sangat membantu dalam proses recovery aset menuju total nilai kerugian sebesar Rp1 triliun.
“Kami juga menantikan pemulihan aset dari dua terdakwa lainnya. Harapannya, keseluruhan nilai kerugian bisa kembali mencapai angka Rp1 triliun dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Rony.
Lebih jauh ia menekankan bahwa langkah KPK dalam pemulihan aset ini sangat berarti bagi peserta Taspen, khususnya para pensiunan dan ASN yang akan memasuki masa pensiun. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memulihkan aset yang sebelumnya disalahgunakan oleh oknum.
Rony menegaskan komitmen Taspen untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kualitas manajemen investasi, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mempercepat transformasi digital demi keberlanjutan layanan bagi ASN.
“Sinergi antara Taspen dan KPK dalam pemulihan aset ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antarlembaga negara mampu menghasilkan dampak signifikan. Kerja sama ini merupakan pilar penting untuk memastikan aset negara kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama pensiunan ASN,” tegasnya.
Serah terima ini menandai langkah konkret kedua lembaga dalam menjamin ditunaikannya hak-hak peserta Taspen sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Editor: Redaktur TVRINews
