
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria di Bandung berinisial HS yang diduga membobol sistem platform jual beli kripto internasional, markets.com, yang dimiliki Finalco International Limited berbasis di London. Perusahaan tersebut melaporkan kerugian hingga Rp 6,67 miliar akibat aksi manipulasi sistem oleh pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 20 November 2025). Ia menjelaskan bahwa tingginya minat investasi kripto di Indonesia juga memicu peningkatan kejahatan siber di sektor ini.
“OJK mencatat pertumbuhan besar industri aset kripto nasional telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga 360 triliun per September 2025,” kata Andri.
Ia menambahkan, perkembangan pesat tersebut tidak selalu diikuti peningkatan literasi keuangan masyarakat sehingga banyak pengguna mudah terjebak risiko, termasuk kejahatan siber.
Modus Bobol Sistem Deposit Kripto
Menurut penyidik, HS ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai distributor perlengkapan komputer dan telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017.
Dari penyelidikan, HS diketahui memanfaatkan celah pada sistem input nominal deposit di markets.com. Dengan memanipulasi angka deposit yang diinput, sistem otomatis memberikan saldo USDT sesuai nominal tersebut, meski tidak ada dana nyata yang masuk.
Setelah mengetahui kerentanan itu, HS kemudian membuat empat akun palsu untuk melancarkan aksinya. Akun-akun tersebut didaftarkan menggunakan identitas yang diperoleh dari pencarian data e-KTP di situs internet.
Barang Bukti Miliaran Rupiah Disita
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 1 laptop, 1 ponsel, 1 wallet kripto berisi 266.801 USDT (setara Rp 4,45 miliar), 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, 1 unit rumah seluas 152 m² di Kabupaten Bandung, diduga hasil kejahatan
Kasus Diusut Sebagai Kejahatan Siber Lintas Negara
Kombes Andri menjelaskan bahwa kasus ini termasuk kategori transnational crime karena melibatkan perusahaan internasional dan menimbulkan kerugian besar.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima pengaduan dari perusahaan Finalco International Limited berkaitan dengan adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian,” ujarnya.
Penyidik menelusuri aliran dana, pola transaksi, dan jejak digital hingga akhirnya berhasil mengamankan HS sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Penyidikan lebih lanjut masih berjalan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Editor: Redaktur TVRINews
