
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun, Kejagung Beralasan PC Tidak Membunuh Brigadir J Secara Langsung
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal tuntutannya terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya, yakni perbandingan antara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E).
Diketahui, jaksa menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara. Sedangkan, Putri Candrawathi lebih rendah, yaitu 8 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu alasannya karena Putri tidak terlibat secara langsung dalam perampasan nyawa Brigadir Nofrianstah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan
“Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban dan keluarga korban,” kata Ketut Sumedana saat konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis, 19 Januari 2023.
Ketut Sumedana menyebut, tuntutan itu bukan sekadar dilihat dari niat para terdakwa dalam pembunuhan Yosua. Namun, kata dia, tuntutan tersebut juga diajukan berdasarkan perbuatan para terdakwa.
"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara," ujar Ketut Sumedana.
Sementara, lanjut Ketut, untuk terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua. Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan, tapi tidak berusaha mencegahnya.
Baca Juga: Momen Presiden Jokowi dan Puan Maharani Terima Kedatangan Ketua Parlemen Korsel di Jakarta
“Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana,” tutur Ketut Sumedana.
Editor: Redaktur TVRINews