
Tim Satgas SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan DPO Terkait Kasus Korupsi Pemberian KUR BRI
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Buronan dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 hingga 2018 di BRI Ujung Batu, Riau, yakni Sudirman (41 tahun), akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan terjadi di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau, pukul 18.45 WIB pada Kamis, 2 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pelaku telah berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Tersangka Sudirman merupakan terdakwa yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
"Saat diamankan, terdakwa Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. dalam keterangannya, Jumat, 3 Mei 2024.
Sebelum akhirnya ditangkap, kata Ketut, pelaku DPO berhasil terdeteksi berada di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Setelah dilakukan pemantauan, pelaku DPO akhirnya berhasil diidentifikasi sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau pada sekitar pukul 18.45 WIB.
"Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Ketut.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka Sudirman diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui program Tabur Kejaksaan. Hal ini dilakukan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Buron 10 Tahun Perkara Korupsi, Mantan Oknum ASN di Lingkungan Pemko Pekanbaru Dibekuk Tim Kejaksaan
Ancaman pidana yang dapat diterima adalah penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000, subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp7.206.195.700.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna menjalankan proses eksekusi demi menjamin kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum.
Editor: Redaktur TVRINews
