
Kejagung Periksa Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB tahun 2020 terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 hingga 2023.
“Saksi yang diperiksa berinisal PMP selaku Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), pemeriksaan saksi PMP dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka dengan inisial RD.
Baca Juga: Kejagung Terus Bergerak Cepat, Satu Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka RD, yang merupakan Direktur PT SMIP, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan impor gula periode 2020 hingga 2023 pada Jumat, 29 Maret 2024.
Baca Juga: Kejagung Terus Bergerak Cepat, Satu Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung
Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih. Tindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.
Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
