
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid di Media Sosial
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap anak dari penyanyi dan aktor Tanah Air Reza Artamevia dan Adjie Massaid, Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.
"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Lebih jauh, ia menerangkan Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mencari yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," terangnya.
Selain itu, ia menyebut jika pihaknya telah mendapatkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.
"Terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," imbuhnya.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," terusnya.
Diketahui, Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam. Hal ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Selain itu, ia menerangkan laporan tersebut dan akan ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR Sadarestuwati Bantah Adanya Aliran Uang
Editor: Redaktur TVRINews
