
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono atau Victor Hartono telah dicabut.
Pencabutan itu dilakukan setelah penyidik menilai Victor bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembayaran wajib pajak periode 2016–2020.
Pencekalan Dicabut atas Permintaan Penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya pencabutan cekal tersebut.
“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.
Anang menambahkan, penyidik menilai Victor bersikap kooperatif sehingga tidak lagi diperlukan pencegahan.
“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung belum dapat mengonfirmasi kabar pencabutan pencegahan tersebut. Anang menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan internal.
“Nanti saya cek dulu. Masih belum tahu pasti,” kata dia saat ditemui di Kejagung beberapa waktu lalu.
Lima Pihak Diajukan Cekal dalam Kasus Pajak
Pencegahan ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya diajukan Kejagung pada 14 November 2025 untuk periode enam bulan.
Mereka dicekal dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pembayaran pajak wajib pajak periode 2016–2020.
Empat nama lain yang turut dicekal yaitu Ken Dwijugiasteadi (Mantan Dirjen Pajak), Karl Layman (Pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak), Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), serta Heru Budijanto Prabowo (Konsultan pajak).
Pencekalan dilakukan berbarengan dengan penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak.
Dugaan Pemufakatan Pembayaran Pajak
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung mengungkap adanya dugaan pemufakatan antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak untuk menurunkan nilai pembayaran pajak perusahaan.
Anang Supriatna menjelaskan, penurunan pembayaran tersebut dilakukan melalui kesepakatan tidak sah antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak.
“Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” kata Anang.
Editor: Redaktur TVRINews
