
KPK Dalami Anak Eks Gubernur Malut Soal Kepemilikan Aset
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yakni Muhammad Thariq Kasuba pada Senin 15 Juli 2024 kemarin. Sedianya, Thariq diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Barang dan Jasa di di lingkungan Pemerintahan Provinsi Malut.
Juru BIcara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa tim penyidik mendalami Thariq terkait kepemilikian aset keluarga dari tersangka AGK.
“Didalami perihal kepemilikan Asset atas nama AGK (Abdul Ghani Kasuba) dan Keluarganya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa 16 Juli 2024.
Selain anak Eks Gubernur Malut, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, Helmi Djen. Sementara, Direktur PT Sala Dipta Anargya, Muhammad Matori tidak hadir pada pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.
Adapun, pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).
Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews