Bareskrim Polri Segera Periksa Denny Indrayana, Terkait Diduga Bocoran Putusan MK Sistem Pemilu 2024

Bareskrim Polri Segera Periksa Denny Indrayana, Terkait Diduga Bocoran Putusan MK Sistem Pemilu 2024 (Foto: Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Denny Indrayana, mantan Wamenkumham pada era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dilaporkan oleh pelapor berinisial ‘AWW’ terkait kasus dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Usai laporannya tersebut, saat ini Bareskrim Polri sebut dalam waktu dekat akan lakukan pemeriksaan terhadap terlapor Denny.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, KPK Segera Sidangkan Lukas Enembe
“Ya pada saatnya akan diperiksa,” katanya, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
Lebih jauh, Agus menuturkan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini pihaknya tengah meneliti kasus tersebut.
“Sedang diteliti, ini kan arahan Pak Kapolri. Jadi sudah jelas kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan ke onaran atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wamenkumham mengaku, telah mendapatkan informasi terkait putusan MK yang akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 kepada sistem proporsional tertutup.
Atas cuitannya di akun Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99, kini Denny resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Denny dilaporkan oleh seseorang berinisial ‘AWW’. Laporan tersebut, tergister dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Saat ini, sedang kita lakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Jumat, 2 Juni 2023.
Lebih jauh, Sandi menerangkan, pelapor melaporkan Denny dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP, terkait Tindak Pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Jemaah Haji Tertunda, Bukan Berarti Batal Berangkat
Editor: Redaktur TVRINews
