
Berkas Perkara Lengkap, KPK Segera Sidangkan Lukas Enembe (Foto: Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe)
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lukas Enembe akan segera menjalani persidangan.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima tvrinews.com, Jumat, 2 Juni 2023.
Ali menyebut, saat ini status penahanan terhadap Lukas beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Lembaga antirasuah itu pun sedang menunggu jadwal sidang perdana Lukas.
Baca Juga : Keluarga Besar “Bung Karno” Bangga Namanya Dijadikan Kapal Perang RI
“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud (Panitera Muda) Tipikor,” ujar Ali.
Lukas didakwa menerima menerima total Rp46,8 Miliar dari beberapa pihak swasta.
Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Baca Juga : Diduga Bocorkan Putusan MK Terkait Pemilu, Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Editor: Redaktur TVRINews
