TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menyampaikan bahwa tim kuasa Lukas Enembe menyampaikan informasi tidak benar atau melindur, terkait temuan Lembaga Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam kasus gratifikasi dan suap menyuap yang menyeret mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 September 2023, Jaksa KPK Yoga Pratomo menyebut anggapan itu dilontarkan karena tim penasehat hukum Lukas menuding pihak penuntut umum menggunakan temuan BPKP dan mengesampingkan temuan BPK seperti yang disebut dalam pleidoinya.
"Penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK gunakan temuan BPKP dan kesampingkan temuan BPK sebagaimana pada nota pembelaan," kata Yoga saat bacakan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
JPU menjelaskan dalam berkas tuntutan, pihak penuntut umum tidak pernah menyebutkan hanya BPKP yang berwenang melakukan penyidikan kerugian uang negara. Jaksa Penuntut Umum meminta agar tim kuasa hukum Lukas mencermati kembali seluruh isi tuntutan pihaknya secara mendetil terhadap Lukas Enembe.
"Jika penasihat hukum terdakwa sedikit lebih teliti membaca surat tuntutan penuntut umum maka tidak pernah ada kalimat penuntut umum mengatakan hanya BPKP yang berwenang melakukan penyidikan kerugian negara bukan BPK RI," ujar Yoga.
Jaksa menyampaikan dalam sidang dan menilai tim kuasa hukum Lukas Enembe seakan mengetahui akan adanya kelanjutan kasus yang akan datang.
"Sehingga untuk perkara suap dan gratifikasi ini sudah melindur membahas terkait BPKP. Untuk itu penuntut umum berpesan agar penasihat hukum menyimpan dulu argumentasi tersebut sampai episodenya tayang ke publik," tuturnya.
Baca Juga : KPK Duga Terdapat Aliran Uang Lukas Enembe ke Perusahaan Penerbangan Swasta










