
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penulis: Fityan
TVRInews – Jakarta
Korupsi Kuota Haji: KPK Bongkar 'Jual-Beli' Tiket ke Tanah Suci, Uang Dolar AS Disita!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan besar-besaran terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Penyitaan ini mencakup uang tunai dalam mata uang asing, sejumlah kendaraan, dan aset properti yang bernilai fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita uang senilai $1,6 juta Dolar Amerika Serikat, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
"Sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dengan total $1,6 juta Dolar Amerika Serikat, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (2/9).
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Budi Prasetyo menambahkan, "Dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar."
KPK saat ini fokus menelusuri aliran dana hasil korupsi kuota haji yang konon dijualbelikan. Kasus ini bermula dari penambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Namun, pembagiannya tidak sesuai aturan, di mana kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8% justru mendapat 50%, diduga karena praktik ilegal jual beli kuota.
Baca juga: Skandal Kuota Haji: KPK Segera Tetapkan Tersangka?
Editor: Redaksi TVRINews