
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Istri: Proses Belum Selesai
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Selain hukuman penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar dalam kasus ini.
Baca Juga: Tom Lembong Tanggapi Tuntutan Jaksa: Seolah-olah Persidangan Tidak Pernah Terjadi
Menanggapi tuntutan tersebut, istri Tom, Maria Francisca Wihardja, menyampaikan pernyataan singkat usai persidangan. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum mencapai titik akhir.
"Ini belum akhir, kok," ujar Francisca kepada awak media.
Ia enggan berkomentar lebih jauh dan meminta semua pihak menunggu hasil akhir dari proses persidangan.
"Kita dengarkan nanti," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews