
Tvrinews/Octavian Dwi
Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung memastikan proses persidangan kasus yang menjerat Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dan empat tersangka lainnya tetap berjalan meski satu tersangka yakni Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Riono Budisantoso, menyampaikan bahwa Kejagung resmi melimpahkan empat berkas perkara terkait kasus Chromebook ke pengadilan. Sementara itu, Jurist Tan belum dapat disertakan dalam pelimpahan karena masih dalam pencarian penyidik.
“Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron. Penyidik belum menemukan yang bersangkutan, sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan, " Ucap Riono dihadapan awakmedia termasuk tvrinews.com, di Kejagung pada Senin, 08 Desember 2025.
Meski demikian, Riono menegaskan ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan menghambat proses hukum terhadap para tersangka lain yang telah resmi dilimpahkan.
“Empat tersangka yang hari ini dilimpahkan, alat buktinya sudah lengkap dan dapat dibuktikan secara meyakinkan nanti di pengadilan, ” tuturnya.
“Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” lanjutnya.
Hingga kini, Kejagung telah melimpahkan empat berkas perkara ke PN Tipikor, diantaranya:
1. eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim;
2. Konsultan Perorangan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
3. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
4. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.
Editor: Redaktur TVRINews
