
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hingga siang hari kedua saksi belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi sampai saat ini belum hadir,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat.
Dua Saksi Belum Hadir
Budi mengatakan, kedua saksi tersebut adalah Ulya Fithra Asmar (karyawan swasta yang diduga terkait dengan agen TKA) dan M. Indra Syah Putra (pihak swasta lain yang turut dipanggil penyidik)
Ia mengimbau para saksi kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik mengingat keterangan mereka diperlukan dalam perkara tersebut.
“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan agar perkara ini menjadi terang,” tegas Budi.
Delapan Tersangka Telah Diumumkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2024.
Dua di antaranya adalah mantan pejabat tinggi Kemnaker yakni:
- Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
- Haryanto, mantan Dirjen Binapenta dan PKK
Mereka diduga menerima aliran dana pemerasan dari agen TKA dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar.
Sedangkan enam tersangka lainnya meliputi:
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker
- Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020–Juli 2024) dan Direktur PPTKA (2024–2025)
- Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA
- Putri Citra Wahyoe, staf Ditjen Binapenta dan PKK
- Jamal Shodiqin, staf Ditjen Binapenta dan PKK
- Alfa Eshad, staf Ditjen Binapenta dan PKK
Satu Tersangka Baru Ditambahkan
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan satu tersangka baru berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober lalu. Identitas tersangka tersebut belum diumumkan kepada publik.
Dengan penambahan itu, KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan aliran dana dan jaringan yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
