Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Dalam sidang hari Kamis lalu, 10 Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Ivvone Tiurma Rismauli didampingi Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata menyatakan, oknum anggota Polres Seluma inisial SA berpangkat Aipda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 82 ayat (1) jucto Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 entang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam amar putusannya, Hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dam martabatnya.
Baca juga: Diselimuti Kabut Asap, Peringatan Hari Pramuka Ke 62 Berlangsung Hikmat Di Kalbar
"Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa SA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Hakim Ivone.
Sementara pasca putusan bebas tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu atas kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Anggota Polisi Polres Seluma inisial SA berpangkat Aipda.
"Kita sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan membebaskan yang bersangkutan (terdakwa), Kamis 10 Agustus 2023. Kemudian, Jumat 11 Agustus 2023 kita menyatakan mengajukan kasasi, untuk memori kasasi sedang kita susun dan akan kita sampaikan sebelum 14 hari," ujar Kasi Pidum Denny SH didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu Ferry Junaidi SH dan JPU Dody, Senin 14 Agustus 2023.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun. Namun pada persidangan, Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa.
Editor: Redaktur TVRINews
