
Suap Hakim Dibongkar: Ketua PN Surabaya dan Tiga Terdakwa Disidang
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur membuka fakta-fakta baru yang mempertegas rusaknya integritas lembaga peradilan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), jaksa menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar, serta dua mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Ketiganya kini berstatus terdakwa dan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa utama mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 43.000.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga terlibat langsung dalam pengaturan putusan perkara pidana Ronald Tannur, yang divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 19 Mei 2025 lalu, disebutkan bahwa uang SGD 43.000 tersebut berasal dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dan diberikan kepada Rudi Suparmono untuk mengatur komposisi majelis hakim. Tiga nama yang diusulkan dan akhirnya menangani perkara Ronald adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa, menegaskan bahwa Rudi menunjuk majelis sesuai dengan keinginan Lisa Rachmat.
Kasus ini tidak hanya menyeret satu dua orang, tetapi memperlihatkan rantai keterlibatan struktural yang mencakup pimpinan pengadilan, hakim, hingga mantan pejabat Mahkamah Agung. Kehadiran Zarof Ricar dalam persidangan juga menegaskan peran “makelar kasus” yang selama ini menjadi rahasia umum, namun sulit dibuktikan.
Praktik jual beli vonis seperti ini kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penunjukan majelis hakim dan pengawasan internal.
Keterlibatan banyak aktor hukum sekaligus, termasuk hakim yang semestinya menjaga independensi dan integritas, menunjukkan bahwa perbaikan sistem hukum Indonesia tidak bisa ditunda.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Sukatani
Editor: Redaktur TVRINews
