
Foto: Ilustrasi tangkap (pixabay)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Bekasi mencokok tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan ketiga pelaku berinisial TS (31), LS (26) yang merupakan pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan joki, dan seorang penadah RH alias Kodok (32).
“Dari hasil pengungkapan ini, tim mengamankan dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan joki, serta seorang penadah. Barang bukti berupa kunci T, motor hasil curian, dan beberapa handphone juga turut diamankan,” kata dia pada Senin, 26 Mei 2025
Tak hanya itu, ia menuturkan kejadian ini berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan dua unit motor di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Mendapatkan laporan tersebut, tim Jatanras segera melakukan observasi dan menemukan dua pria mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian,” bebernya
Dari penangkapan tersebut, kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama Rohadi alias Kodok sebagai penadah.
“Kami pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rohadi di rumahnya di Kampung Galian, Desa Sukakerta,” terangnya
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di wilayah Bekasi Kota, dan 5 lokasi di Bogor.
“Di antara hasil curian tersebut, satu unit Honda Vario sudah berhasil diamankan, sementara unit lainnya masih dalam proses pencarian,” kata dia lagi
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Murdika 480,” tambahnya
Saat ini, ketiganya diamankan di Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas kejahatannya, ketiganya terkena Pasal 363 dan 480 KUHP.
Baca Juga: Penyerang Jaksa dan ASN di Deli Serdang, Kejagung: Segera Kami Tangkap!
Editor: Redaktur TVRINews
