
Foto: bangunan Al-Zaytun (Doc. al-zaytun.sch.id)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polri sebut, dalam seluruh operasional di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, harus melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan dalam persetujuan Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sebut, fakta tersebut ia dapat usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin, 7 Agustus 2023 kemarin.
"Semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau artinya beliau (Panji)," katanya kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca juga: Pekan Ini, Polri Bakal Tentukan Nasib Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Lebih jauh, Whisnu sebut seluruh dana operasional Ponpes Al-Zaytun harus melalui rekening pribadi Panji terlebih dahulu.
Karena aturan tersebut, Whisnu menduga dalam rekening pribadi Panji Gumilang terdapat aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami dan mungkin dalam Minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," sebutnya.
Tak hanya itu, Whisnu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus lakukan pendalaman terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Zakat masih kita dalami. Kita masih dalami penggunaan zakat. Karena kami duga juga ada penyelewengan terhadap dana zakat tersebut," pungkasnya.
Diduga Lakukan Penyalahgunaan Zakat, Panji Gumilang Dilaporkan ke Polres Indramayu
Hingga kini, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus berlanjut.
Terkini, Polres Indramayu telah menerima laporan dari Forum Indramayu Menggugat atau FIM pada hari Senin, 17 Juli 2023 lalu.
"Polres Indramayu pada hari Senin,17 Juli 2023 telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas nama saudara ‘SM’, perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat atau FIM kepada pihak Al-Zaytun, saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa,18 Juli 2023.
Lebih jauh, Ramadhan menerangkan, ‘SM’ sendiri telah memberikan barang bukti berupa dua buah tangkap layar.
“Yang pertama, tangkap layar sebuah video liputan seorang jurnalis TV nasional berinisial ‘AW’ dengan ‘A’. Kedua, tangkap layar dalam acara ‘Catatan Demokrasi’ yang disiarkan oleh TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama ‘LS’,” ucapnya.
Baca juga: Panji Gumilang Resmi Tersangka, Mahfud MD Tugaskan Menag dan Gubernur Jabar Kawal Ponpes Al Zaytun
"Kemudian rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait, mekanisme dana BOS. Melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait amil zakat," terusnya.
Saat ini, penyidik akan lakukan wawancara dengan ‘AS’, yang merupakan penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan Kecerdasan Anak Bangsa.
Tak hanya itu, Polres Indramayu juga akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
