
Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie, KPK Duga Pakai Uang Hasil Korupsi
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil Mercedes Benz milik almarhum BJ Habibie kepada eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini dilakukan karena dugaan uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut berasal dari hasil korupsi.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi, Rabu, 3 September 2025.
Budi menyebut bahwa aset tersebut telah disita KPK untuk proses lebih lanjut. Pihak KPK juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ilham dalam memberikan keterangan.
“KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan yang disampaikan saksi kepada penyidik karena keterangan tersebut tentunya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap Ilham dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai penjualan mobil Mercy ke RK, yang masih tercatat atas nama BJ Habibie.
“Yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK), tapi yang menjadikan bernilai, STNK-nya masih atas nama papanya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Yuddy Renaldi, mantan Dirut Bank BJB;
2. Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB;
3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD);
4. Suhendrik (S);
5. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menilai dana tersebut masuk sebagai pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Saat ini para tersangka belum ditahan, namun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Editor: Redaksi TVRINews