
Kasus RPTKA Rp 53 Miliar, KPK Periksa Istri Mantan Pejabat Kemnaker
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, yang diperiksa adalah Ria Sudiyastuti, istri mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto.
“RS merupakan istri dari Hery Sudarmanto dan seorang ibu rumah tangga,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).
Selain Ria, KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Rahmawati, mantan Direktur PPTKA periode 2015-2017, dan Maruli Hasoloan, mantan Dirjen Binapenta dan PKK 2016-2020.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat delapan orang tersangka yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua tahap, masing-masing pada 12 dan 19 November 2025. Delapan tersangka tersebut antara lain:
- Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025
- Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025
- Jamal Shodiqin – Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2019-2025
- Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025
- Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023
- Haryanto – Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017-2019
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024-2025
KPK menilai praktik pemerasan ini terjadi antara 2019 hingga 2023, dengan total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar. Para tersangka diduga meminta uang kepada calon tenaga kerja asing sebelum izin kerja mereka diterbitkan.
Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai sembilan orang, termasuk Hery Sudarmanto. KPK terus memeriksa saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas sebelum proses persidangan dimulai.
Editor: Redaksi TVRINews
