Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menyampaikan pembelaan diri lewat sepucuk surat yang ia tulis dari balik jeruji Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Surat tersebut dibagikan kepada publik oleh juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli. Ditulis tangan menggunakan pulpen biru dan dibubuhi tanda tangan, Hasto menyoroti jalannya persidangan yang tengah ia jalani.
Ia menilai proses hukum terhadapnya merupakan pengulangan dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020, yakni perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.
“Dalam empat kali persidangan yang sudah digelar, semakin memperkuat fakta bahwa saksi-saksi yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan keterangan yang sama dengan perkara sebelumnya. Proses daur ulang ini melanggar asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum,” tulis Hasto dalam surat itu, Kamis, 8 Mei 2025.
Terkait kesaksian Riezky Aprilia, Hasto menyatakan permintaan mundurnya Riezky sebagai caleg DPR RI merupakan inisiatif Donny Tri Istiqomah, bukan dirinya. Bahkan, Hasto mengklaim dirinya telah menegur Donny atas tindakan tersebut.
"Terhadap keterangan saksi Riezky Aprilia dan berdasarkan pemeriksaan saksi Donny Tri Istiqomah nampak bahwa permintaan mundur Saudara Riezky sebagai inisiatif Saudara Donny Tri Istiqomah, bahkan atas inisiatifnya tersebut, Sdr Donny sampai ditegur oleh Saudara Hasto Kristiyanto selaku Sekjen Partai," kata Hast.
Ia juga menegaskan tidak terdapat fakta hukum yang mengaitkan dirinya dengan praktik suap maupun upaya menghalangi penyidikan.
"Terhadap pokok perkara yang dituduhkan oleh JPU KPK, maka keterangan Saudara Riezky tidak ada fakta hukum yang berkaitan dengan suap dan obstruction of justice. Bahkan Saudara Riezky mengakui bahwa yang dilakukan Saudara Hasto adalah tugas konstitusional kelembagaan sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” ucap Hasto.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto saat ini tengah disidang atas dugaan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan guna memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti berupa telepon seluler milik Harun Masiku dan Kusnadi sendiri.
Baca Juga:
| Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Lanjutan, Sejumlah Politisi PDIP Hadir Beri Dukungan |
Editor: Redaksi TVRINews
