
KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dana senilai Rp10 miliar dari rekening pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang terjadi sepanjang 2020–2024.
"Penyitaan dilakukan pada Senin dan Selasa, 7–8 Juli 2025, terhadap rekening milik pihak-pihak yang diduga terlibat,"kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 9 Juli 2025.
Budi menyatakan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian awal dari proses pemulihan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pekan ini penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan mesin EDC tersebut.
"Pemeriksaan saksi difokuskan untuk mendalami siapa saja yang diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan EDC di BRI," jelas Budi.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK menggeledah dua kantor utama BRI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini. Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Empat hari kemudian, tepatnya pada 30 Juni 2025, KPK merinci bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Dalam rangka penyidikan, sebanyak 13 orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua nama di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH), serta mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo (IU), yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan.
KPK menegaskan akan terus menggali keterlibatan para pihak dan menelusuri aset terkait guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Korupsi Sritex
Editor: Redaksi TVRINews
