
Foto: Personel TNI berjaga di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah/dok. Kejagung
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 mobil dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.
"Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah," kata Harli dalam rilisnya yang dikutip oleh tvrinews.com, Rabu, 9 Juli 2028.
Selain itu, penyitaan dilakukan karena benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.
"Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara," ucap Harli.
Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek, seperti Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus.
Adapun 10 dari 72 mobil tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Sementara itu, 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo. Penjagaannya dilakukan dengan prosedur yang ada.
"Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai," tuturnya.
Baca Juga: Korupsi Impor Gula: Nasib Tom Lembong Ditentukan Hari Ini
Editor: Redaksi TVRINews
