
Korupsi Impor Gula: Nasib Tom Lembong Ditentukan Hari Ini
Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Mantan Mendag dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara Rp515 miliar dalam kasus impor gula. Jaksa sebut tak menyesali perbuatannya.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hari ini, Rabu (9/7/2025), dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda ini menjadi momen penting usai jaksa menuntutnya dengan hukuman berat atas perannya dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
"Sidang akan mengagendakan pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya pagi ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tom Lembong terbukti bersalah dalam skandal korupsi pengurusan kuota impor gula tahun 2015–2016. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika denda tak dibayar.
Jaksa menyebut Tom Lembong tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas tindakannya. Ia juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh birokrasi.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tegas jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Namun, tim jaksa tetap mencantumkan hal yang meringankan, yaitu bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya. Meski begitu, dalam dakwaannya, jaksa menuding Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar dalam proyek impor gula tersebut.
Tindakan Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang diperkuat oleh Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor:RedaksiTVRINews
Baca Juga:
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 1.449 Kasus 3C dari Bulan April hingga Juni 2025
Editor: Redaksi TVRINews
