
Kasus TPPU di Kementan, KPK Dalami Komunikasi dan Proyek Hanan Supangkat Bersama SYL
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya dugaan komunikasi antara CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun, hal tersebut diketahui usai tim penyidik KPK memeriksa Hanan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di lingkungan Kementan pada Jumat, 1 Maret 2024.
“Benar, saksi Hanan Supangkat 1 maret telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) SYL (Syahrul Yasin Limpo),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Ajudan Gubernur Malut Terkait Kasus Dugaan Suap
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa Hanan juga telah dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan proyek pekerjaannya di lingkungan Kementan.
“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPUnya,” ujar Ali.
Sebagai informasi, eks Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Guru SD 08 Desa Bujung Buring Baru
Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Rina Hapsari
