
Usai OTT 5 Tersangka, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 1 Juli 2025. Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam.
Pantauan detikSumut, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari kantor sekitar pukul 18.35 WIB sambil membawa kardus yang diduga berisi dokumen. Mereka mengenakan rompi KPK dan langsung memasuki tiga mobil setelah menyelesaikan proses penggeledahan.
Setelah meninggalkan kantor, rombongan penyidik melanjutkan kegiatan ke sebuah bangunan yang menyerupai rumah di Jalan Busi, tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Hingga Selasa malam, penyidik masih berada di rumah tersebut.
Sebelumnya, KPK mulai menggeledah kantor yang beralamat di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, sejak siang hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik sudah berada di dalam gedung selama lebih dari dua jam saat awak media tiba di lokasi. Aktivitas di lingkungan kantor tampak sepi, dengan beberapa anggota kepolisian berjaga di depan pintu masuk.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan lima orang tersangka.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Kelima tersangka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RES, PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut HEL, serta dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG KIR dan Direktur PT RN RAY.
"KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka: TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi," ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Sabtu, 28 Juni 2025.
Proyek jalan yang menjadi objek perkara berada di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Nilai total proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
"TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. Ada kecurangan, tidak melalui proses lelang," ucap Asep.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Terkait PT Sritex, Rp2 M Disita
Editor: Redaksi TVRINews