Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa istri dari Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yakni Ernie Mieke Torondek atas dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 27 Juli 2023.
Selain Istri Rafael, KPK juga turut memeriksa 3 saksi lainnya, diantaranya Direktur CV Rajawali Diesel Untung Wijaya, serta dua pihak swasta Christofer Dhyaksa Darma dan Among Sandi Laksana.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Harap Pamong Praja Muda IPDN Aktif Kontribusi Sukseskan Pemilu
Ini merupakan kali kedua Ernie diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Namun, Ali belum menjelaskan secara detail terkait materi dalam pemeriksaan kali ini.
Sebelumnya, Istri Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) , Ernie Meike Torondek telah diperiksa KPK pada Selasa, 4 Juli 2023
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan peran Istri Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek atas kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu yang menyebut Ernie memiliki potensi sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang.
“Nanti kalau jadi tersangka, nanti kita umumkan,” kata Asep Guntur dalam keterangannya, Jum’at, 7 Juli 2023.
Baca juga: Polri: Kuasa Hukum Panji Gumilang, Minta Jadwalkan Pemeriksaan Ulang di Pekan Depan
Editor: Redaktur TVRINews
