
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Dengan adanya kecukupan alat bukti maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 23 Agustus 2023.
Adapun, keenam tersangka tersebut diantaranya, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan.
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren, dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Tanggapi Usulan Megawati Terkait Pembubaran Lembaga-nya
“Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex menuturkan Kemensos telah menunjuk PT BGR sebagai pelaksana penyaluran bantuan dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak sebesat Rp326 Miliar.
Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar.
Sedangkan, yang dinikmati secara pribadi oleh tersangka IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
